SUAMI WAJIB BACA...!!! Inilah Hukum Berhu8ung4n Bad4n setelah H4id Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam

loading...
Bismillah. Ustadz, m3ny*tub*hi istri ketika h*id sudah selesai, tetapi belum bersuci, apakah ada kafarahnya? Bolehkah kafarah tersebut diberikan dengan memutihkan utang seseorang yang senilai dengannya? Syukran wa jazakallahu khair.
 



Ummu Khadijah (**nick5@***.com)

Jawaban:
Bismillah.
Melakukan hub*ngan dengan istri yang sedang h*id di tempat keluarnya d*r*h h*id adalah perbuatan yang haram. Berdasarkan firman Allah,


??????????????? ???? ?????????? ???? ???? ????? ????????????? ?????????? ??? ?????????? ????? ?????????????? ?????? ?????????? ??????? ??????????? ???????????? ???? ?????? ?????????? ???????�Mereka bertanya kepadamu tentang h*id. Katakanlah, �H*id itu kotoran. Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya d*rah h*id (kemaluan). Janganlah kalian mendekatinya (jim*�) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan �.�� (Q.S. Al-Baqarah:222)

Barang siapa yang melakukannya maka dia wajib bertobat dan membayar kafarah berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasa�i, dan Ibnu Majah, yang dinilai sahih oleh Al-Albani; dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu �alaihi wa sallam bersabda bahwa orang yang mendatangi istrinya ketika h*id bersedekah satu dinar atau setengahnya.

Tentang jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah setengah, ini dilihat dari masa h*id ketika orang ini melakukan hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat d*r*h masih deras maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu terjadi ketika d*rah yang keluar tidak terlalu banyak maka dia bersedekah setengah dinar.

Adapun orang yang melakukan h*b*ng4n dengan istri setelah putus darah h*id, namun belum mandi, pendapat yang kuat: hukumnya terlarang dan pelakunya berdosa. Pendapat ini berdasarkan firman Allah di atas, yang artinya, �Janganlah kalian mendekatinya (jim*�) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia �.�

Allah belum mengizinkan seseorang untuk melakukan hub*ngan dengan istri yang h*id, sampai dia mandi. Karena itu, pelakunya harus bertobat dan membayar kafarah dengan sedekah setengah dinar.

Catatan: satu dinar senilai 4,25 gram emas. (Disimpulkan dari Fatwa Islam: Tanya-Jawab, di bawah bimbingan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid)
Allahu a�lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits 

sumber :KonsultasiSyariah.com

0 Response to "SUAMI WAJIB BACA...!!! Inilah Hukum Berhu8ung4n Bad4n setelah H4id Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam"

Post a Comment